Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

Jenis Jasa Hukum yang Dilayani Pos Bantuan Hukum Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan. Jenis jasa...
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah: "Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas...
POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK Pengadilan Agama Waikabubak Kelas II menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun hukum dal...
Bantuan Panggilan / Tabayun Berikut adalah data delegasi bantuan panggilan (Tabayun) yang dikelola melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Waikabubak: *Data di atas dimuat...
Apa Itu e-Court? e-Court adalah Pelayanan Administrasi Peradilan secara Elektronik sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2018 , yaitu program Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Program...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00