Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo Datang ke kantor Pengadilan Agama setempat. Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara. Membuat surat permohonan / gugatan untuk ber...
BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Kemudahan memperoleh layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu (Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu...
APA ITU PRODEO Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berper...
Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Waikabubak berdasarkan: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 50 Tahun 20...
SYARAT DAN MEKANISME POS BANTUAN HUKUM Syarat-syarat memperoleh jasa dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Ke...