Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan Sekretaris : Syukril Hakim Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan : - Kasubbag Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana : Lalu Zainal Abidin, S.H...
Pedoman Organisasi & Administrasi 1. PEDOMAN ORGANISASI KESEKRETARIATAN A. PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI Permenpan No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 . PP No-61-2010-K...
REFORMASI BIROKRASI Buka di Tab Baru ↗
STANDAR PELAYANAN PERADILAN Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14...
Kode Etik Hakim Kode Etik Hakim mengacu kepada Surat Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Mahkamah Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/PK.Y/IV/2009Tentang Kode Etik dan Pe...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00