PERKARA GUGATAN LAINNYA Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut: Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Gugatan te...
PERKARA CERAI GUGAT Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat (Istri) atau Kuasanya adalah sebagai berikut: Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Sya...
PERKARA CERAI TALAK Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon (Suami) atau Kuasanya adalah sebagai berikut: Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Sy...
Penyelesaian Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesai...
Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Peninjauan Kembali Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah; Pengajuan PK dalam tenggang...