Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

ata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Peninjauan Kembali 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syarโ€™iah; 2. Pengajuan PK dalam ten...
Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Kasasi 1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariโ€™ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat bel...
Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Banding 1. Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Penga...
Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Waikabubak berdasarkan: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 50 Tahun 20...
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah: orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00