Beranda Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pawkb

Berita Terkini

Pengawasan Pedoman Pengawasan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan pada Lampiran III: Penga...
Yurisprudensi Pengertian Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang digunakan untuk menghadapi perkara yang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Putusan-putu...
KUMPULAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI --- Peraturan MA-RI --- Surat Edaran MA-RI --- Keputusan Ketua MA-RI --- Maklumat --- Peraturan Sekretaris MA-RI --- Keputusan Sekretaris MA-RI --- S...
E-Learning Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan tujuan untuk melatih semua hakim dan staf pengadilan di Indonesia, namun tantangan program pendidikan berkelanjutan ini cukup substansial. Hakim dan sta...
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas Hasil Pengadaan Barang Jasa Mekanisme Keberatan Dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang Dan Jasa 1 Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemen...
WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00