Hak Atas Biaya Perkara Cuma-cuma Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dinyatakan bahwa Prodeo adalah...
Hak Pokok Pencari Keadilan Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Sebagai Berikut: Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadila...
Hak - Hak Pihak yang Berhubungan Dengan Pengadilan Membuat Gugatan bagi yang buta huruf Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 HIR dinyatakan bahwa “Hakim (Ketua Pengadilan) wajib mendengar uraian gugatan...
HAK MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI Berdasarkan SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Informasi pelayanan di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :...
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Waikabubak berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadi...