Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan Tinggi Agama NTT - Pengadilan Agama Waikabubak Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Waikabubak tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Aksesibilitas PA Waikabubak

Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan Tinggi Agama NTT

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN RUTIN PTA NTT

DI PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK

Pengawasan sebagai bagian dari fungsi manajemen merupakan hal rutin yang harus dijalankan dalam sebuah organisasi. Begitu juga halnya dengan Peradilan Agama selalu melakukan upaya pengawasan sebagai langkah preventif dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung dalam melakukan pembinaan dan Pengawasan berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengadilan di bawah nya. Pengawasan ini merupakan pengawasan internal yang dijalankan oleh lingkungan peradilan sendiri yaitu Pengadilan Tingkat banding.

Pengawasan internal ini dapat dilakukan melalui pengawasan melekat yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif dengan tujuan agar pelaksanaan tugas oleh bawahan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai perencaan dan kaidah perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengawasan juga dilaksanakan secara fungsional oleh aparatur pengawasan khusus yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung yaitu Badan Pengawasan.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan secara rutin atau regular tersebut, Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Waikabubak, pada hari kamis, 2 Mei 2019 dilaksanakan acara Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur. Hadir dalam acara pembukaan tersebut, seluruh karyawan karyawati Pengadilan Agama Waikabubak dan Tim Pembinaan dan Pengawasan PTA NTT berjumlah 4 (empat) orang terdiri dari Dr. Hj. Hasnawati Abdullah, S.H., M.H (Hakim Tinggi selaku Koordinator Tim), Dra. Hj. Aisyah Abdurrojak, M.H. selaku Panitera Muda Hukum pada PTA Nusa Tenggara Timur, Nurhayati Pahwali, S.ST selaku staf kepegawaian dan IT dan Hasyim MUnaif Abu Bakar selaku staf keuangan dan pelaporan.

Berdasarkan Surat Tugas Nomor W23-A/699/PS.01/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Ketua PTA Nusa Tenggara Timur, Tim yang bertugas di PA Waikabubak melaksanakan pembinan dan pengawasan dari tanggal tanggal 29 April-3 Mei 2019.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Waikabubak Syafruddin, S.Ag.,MSI menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Pengawasan dan pembinaan PTA Nusa Tenggara Timur dan menyampaikan harapan agar pengawasan regular ini menjadi instrument untuk melakukan pembenahan atau koreksi terhadap kinerja aparatur dalam melaksanakan Tugas dan fungsi masing masing.”Semoga dengan pengawasan rutin ini semakin mengokohkan semangat untk melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan kaidah aturan yag berlaku, sehingga dapat kita semua dapat terhindar dari deviasi atau penyimpangan pelaksanakan tugas di luar koridor aturan yang telah ditetapkan” lanjut ketua Pengadilan Agama Waikabubak. (adm)

WhatsApp
WhatsApp PA Waikabubak
Instagram
Instagram PA Waikabubak
Facebook
Facebook PA Waikabubak
Petugas PTSP
Silahkan klik disini untuk menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Waikabubak
Memuat...
00:00:00